I made this widget at MyFlashFetish.com.

Tuesday, May 31, 2016

Fungsi Sosial Zakat

Hai kawan-kawan ku semua, kembali bertemu dengan saya, he . Gimana kabar kawan semua ? pastinya sehat dong.. Ok kawan kali ini saya akan menyampaikan sebuah ceramah 7 menit yang berjudul Fungsi Sosial Zakat, apakah kawan-kawan ku semua suka memberi zakat ??, bagi kawan yang jarang sekali memberi zakat, ayo bacalah ceramah di bawah ini. semoga Happy kawan..
Selamat Membaca Kawan.... :) :)
 



“ FUNGSI SOSIAL ZAKAT “

            Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.....
            Hadhratal muhtaramin, para alim ulama, para ustadz dan ustadzah, para bapak/ibu, hadirin dan hadirat yang saya muliakan.
            Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji syukur kepada Allah, Tuhan semesta alam yang telah menganugerahkan rahmat, taufiq dan hidayah-Nya kepada kita, sehingga kita dapat bertatap muka dalam keadaan yang mulia ini, tanpa ada halangan apapun. Shalawat dan salam, semoga senantiasa dilimpahkan kepada junjungan Nabi Besar Muhammad saw. Yang telah mengeluarkan kita dari gelap gulita kebodohan dan kekafiran menuju cahaya kebenaran dan keselamatan, melalui agama yang dibawanya, yaitu agama Islam.
            Zakat adalah wajib hukumnya bagi yang memiliki harta benda yang telah mencapai batasan tertentu yang telah ditetapkan dalam syari’at Islam. Ia merupakan rukun Islam yang ketiga. Ini berarti bahwa zakat merupakan pokok ajaran dalam hukum Islam, yang tentunya memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dan urgen, baik sebagai penyucian dan perkembangan harta benda itu sendiri bagi pemiliknya, utamanya dalam kontribusinya sebagai jaminan sosial bagi yang tidak mampu dan kesulitan dalam mencari penghidupan.
            Bagi yang tidak mampu berusaha dan bekerja, sementara ia tidak memiliki harta warisan atau simpanan untuk kebutuhan hidupnya, maka ia berhak mendapatkan jaminan dari keluarganya yang mampu. Namun dalam kenyataannya, tidak semua fakir miskin mempunyai keluarga yang berkecukupan dan bisa di andalkan. Jika demikian, bagaimana dan kepada siapa mereka bersandar ?? Apakah mereka dibiarkan begitu saja hidup terlantar di bawah tekanan kemiskinan dan kemelaratan. Sementara disekitar mereka, orang-orang kaya hanya menyaksikan kesengsaraan dan penderitaan mereka tanpa sedikitpun merasa iba dengan nasib dan kondisi mereka. Padahal sesungguhnya di dalam harta yang mereka miliki sebagai anugerah dari Tuhan, terdapat hak bagi fakir miskin dan golongan-golongan tertentu, yang harus diambil dan dikeluarkan buat mereka. Perintah pengambilan harta orang-orng kaya sebagai zakat itu begitu tegas dinyatakan dalam Al-Qur’an, sebagai berikut ini yang artinya :
“ Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan mendo’akan untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
( QS. At-Taubah : 103 ).
            Zakat, di samping berfungsi sebagai pembersih dan penyucian harta serta pengembangannya, juga memiliki peran penting dalam kontribusinya sebagai pemberdayaan ekonomi kerakyatan, untuk mengatasi kemiskinan. Oleh sebab itu, konsep zakat di dalam syari;at Islam dinyatakan sebagai rukun Islam. Seandainya semua orang yang berkewajiban mengeluarkan harta (muzakki) menyadari sepenuhnya akan kewajiban zakat hartanya, maka zakat akan menjadi sumber perekonomian alternatif yang potensial, utamanya bila zakat itu dikelola secara sungguh-sungguh secara professional dengan sistem managerial yang bagus. Sehingga zakat akan benar-benar berfungi sebagai jaminan sosial bagi kalangan rakyat yang tidak mampu dan masih berada dibawah garis kemiskinan. Sebuah konsep jaminan sosial dalam bentuknya yang tidak pernah terpikirkan oleh siapapun baik secara individual maupun secara kelompok sebelum Nabi Muhammad saw. Bila konsep zakat ini dikelola secara benar dan sungguh-sungguh insyaallah, persoalan-persoalan sosial, kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan dapat teratasi. Sehingga akhirnya mereka yang semula berada dibawah garis kemiskinan yang berhak menerima zakat (mustahiqquz zakat) akan meningkat status dan tarap kehidupnnya bukan lagi menjadi orang-orang yang berhak menerima zakat, tetapi akan merubah menjadi orang-orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat (muzakki).
            Demikianlah, ceramah 7 menit yang dapat saya sampaikan dalam kesempatan kali ini, mudah-mudahan ada guna dan manfaatnya bagi kita semua, utamanya bagi diri saya sendiri, aaamiinnn.... Akhirnya, terima kasih atas perhatiannya dan mohon maaf atas kesalahan dan kurang lebihnya.
Wallahul muwaffiq ila aqwamit thariq, tsummas salamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh....


Gimana kawan isi ceramah nya menarik kan, hehe pastinya dong. Semoga buat kawan-kawan ku semua yang sudah membaca ceramah ini mendapat hidayah dati Allah swt, dan dapat bermanfaat bagi kawan dalam kesehariannya.. Oh iyah jangan lupa coment jika diperlukan kawan dan juga follow blog saya yah kawan, Salam Sukses buat Blogger Indonesia...
Terima Kasih,